SYARAH HADITS ARBAIN AN NAWAWI
Mukadimah
Arba'un An Nawawiyah adalah sebuah kitab kecil yang berisi kumpulan hadits sebanyak empat puluh dua hadits yang disusun oleh seorang imam fiqih dan hadits, zahid, wira'i, dan pemberani yakni Imam An Nawawi Rahimahullah. Walaupun kitab ini bernama Arba'in (empat puluh) tetapi jumlah hadits yang terdapat di dalamnya adalah empat puluh dua hadits, bukan empat puluh.
Syaikh Muhammad bin Shalih 'Al Utsaimin Rahimahullah menjelaskan tentang kitab tersebut:
وقد ألف مؤلفات كثيرة من أحسنها هذا الكتاب: الأربعون النووية، وهي ليست أربعين،بل هي اثنان وأربعون، لكن العرب يحذفون الكسر في الأعداد فيقولون: أربعون. وإن زاد واحداً أو اثنين، أونقص واحداً أواثنين.
"Beliau (Imam An Nawawi) telah banyak menyusun karya tulis, yang terbaik di antaranya adalah kitab ini: Al Arba'un An Nawawiyah. Buku tersebut bukan empat puluh hadits (arba'in), tetapi empat puluh dua hadits (itsnan wa arba'un), namun orang Arab menghilangkan kasrah dalam bilangan, maka mereka menyebut: arba'un (empat puluh), walaupun ditambahkan satu atau dua, atau dikurangi satu atau dua." (Syaikh Muhammad bin Shalih Al 'Utsaimin, Syarh Al Arba'in An Nawawiyah, Hal. 2. Mawqi' Ruh Al Islam) .
Sebelum Imam An Nawawi, sudah banyak para imam kaum muslimin menyusun kitab serupa seperti yang diceritakan oleh Imam An Nawawi sendiri dalam mukadimah kitab ini, mereka adalah Abdullah bin Mubarak, Muhammad bin Aslam Ath Thusi, Hasan bin Sufyan An Nasa'i, Abu Bakr Al Ajuri, Abu Bakar Muhammad bin Ibrahim Al Ashfahani, Daruquthni, Al Hakim, Abu Nu'aim, Abu Abdurrahman A Sulami, Abu Said Al Malini, Abu Utsman Ash Shabuni, Abdullah bin Muhammad Al Anshari, Al Baihaqi, dan ulama lain yang tak terhitung jumlahnya.
Besarnya perhatian para imam kaum muslimin terhadap upaya pengumpulan 'empat puluh hadits' ini karena didasari berbagai riwayat yang menunjukkan keutamaannya. Hanya saja, sebagaimana kata Imam An Nawawi sendiri, semua riwayat tersebut adalah dhaif (lemah) menurut kesepakatan ahli hadits. Imam An Nawawi mengatakan:
فقد روينا عن علي بن أبي طالب، وعبد الله بن مسعود، ومعاذ بن جبل، وأبي الدرداء، وابن عمر، وابن عباس، وأنس بن مالك، وأبي هريرة، وأبي سعيد الخدري رضي الله تعالى عنهم من طرق كثيرات بروايات متنوعات: أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: "من حفظ على أمتي أربعين حديثاً من أمر دينها بعثه الله يوم القيامة في زمرة الفقهاء والعلماء" وفي رواية: "بعثه الله فقيها عالما".
وفي رواية أبي الدرداء: "وكنت له يوم القيامة شافعا وشهيدا".وفي رواية ابن مسعود: قيل له: "ادخل من أي أبوب الجنة شئت" وفي رواية ابن عمر "كُتِب في زمرة العلماء وحشر في زمرة الشهداء". واتفق الحفاظ على أنه حديث ضعيف وإن كثرت طرقه.
"Kami telah meriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib, Abdullah bin Mas'ud, Mu'adz bin Jabal, Abu Ad Darda, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Anas bin Malik, Abu Hurairah, dan Abu Sa'id Al Khudri Radhiallahu 'Anhum dari banyat jalan dan riwayat yang berbeda: bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa di antara umatku menghapal empat puluh hadits berupa perkara agamanya, maka Allah akan membangkitkannya pada hari kiamat bersama rombongan fuqaha dan ulama." Dalam riwayat lain: "Allah akan membangkitkannya sebagai seorang yang faqih (ahli fiqih) dan 'alim."
Dalam riwayat Abu Ad Darda: "Maka aku (nabi) pada hari kaimat nanti sebagai syafaat dan saksi baginya." Dalam riwayat Ibnu Mas'ud: "Dikatakan kepadanya: masuklah kau ke surga melalui pintu mana saja yang kamu kehendaki." Dalam riwayat Ibnu Umar: "Dia dicatat termasuk golongan ulama dan dikumpulkan pada golongan syuhada."
Para huffazh (ahli hadits) sepakat bahwa hadits-hadits ini dhaif walaupun diriwayatkan dari banyak jalan." (Imam Ibnu Daqiq Al 'Id, Muqadiimah Syarh Al Arbai'in an Nawawiyah, Hal. 16-17. Maktabah Al Misykat)
Hanya saja memang, jumhur (mayoritas) ulama – Imam An Nawawi mengatakan kesepakatan ulama- membolehkan menggunakan hadits dhaif (seperti hadits-hadits di atas) hanya untuk tema-tema fadhailul a'mal, targhib wat tarhib, dan hal-hal semisal demi mengalakan amal shalih dan kelembutan hati dan akhlak. Tetapi pembolehan ini pun bersyarat, yakni: tidak terlalu dhaif, tidak bertentangan dengan tabiat umum agama Islam, dan jangan menyandarkan atau memastikan dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam ketika mengamalkannya. Mereka yang membolehkan di antaranya adalah Imam Ahmad, Imam Al Hakim, Imam Yahya Al Qaththan, Imam Abdurrahman bin Al Mahdi, Imam Sufyan Ats Tsauri, Imam An Nawawi, Imam As Suyuthi, Imam 'Izzuddin bin Abdissalam, Imam Ibnu Daqiq Al 'Id, dan lainnya.
Sedangkan yang menolak adalah Imam Al Bukhari, Imam Muslim, Imam Yahya bin Ma'in, Imam Ibnu Hazm, Imam Ibnul 'Arabi, Syaikh Ahmad Muhammad Syakir, Syaikh Nashiruddin Al Albani dan lainnya dari kalangan hambaliyah kontemporer.
Khusus untuk Al Arba'un An Nawawiyahi ini, telah banyak ulama yang memberikan perhatian terhadapnya yakni dengan memberikan syarah (penjelasan) terhadap seluruh hadits yang ada di dalamnya, mereka adalah Imam Ibnu Daqiq Al 'Id, Al 'Allamah Ismail bin Muhammad Al Anshari, Al 'Allamah Muhammad bin Shalih Al 'Utsaimin, dan lainnya. Juga diantara ulama, ada yang mentakhrij dan mentahqiq (meneliti) kualitas validitas hadits-hadits dalam kitab ini, yakni Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani Rahimahullah. Hal ini lantaran betapa lengkapnya muatan dan tema yang dihimpun oleh Imam An Nawawi, yakni berupa dasar-dasar agama, hukum, ibadah, muamalah, dan akhlak. Sedangkan ulama lain, ada yang menyusun empat puluh hadits tentang persoalan tertentu saja, ada yang akhlak saja, atau jihad, atau adab, atau zuhud. Inilah letak keistimewaan kitab ini.
Boleh dikatakan, kitab ini -dan kitab Beliau lainnya yakni Riyadhus Shalihin- adalah kitab Beliau yang paling luas peredarannya dan paling besar perhatian umat Islam terhadapnya baik kalangan ulama, dosen, mahasiswa, dan orang umum. Ini merupakan petunjuk atas keikhlasan penulisnya sehingga Allah Ta'ala mengabadikan karya-karyanya di tengah manusia walau dirinya telah wafat berabad-abad lamanya.
Semoga kita semua bisa mengikuti jejak langkah para ulama rabbani dan mengambil banyak manfaat dari karya dan keteteladanan kehidupan mereka. Amin.
Hadits Pertama
1- عن أمير المؤمنين أبي حفص عمر بن الخطاب رضي الله تعالى عنه قال: سمعت رسول الله صلى الله تعالى عليه وعلى آله وسلم يقول: "إنما الأعمال بالنيات، وإنما لكل امرئ ما نوى، فمن كانت هجرته إلى الله ورسوله فهجرته إلى الله ورسوله، ومن كانت هجرته لدنيا يصيبها أو امرأة ينكحها فهجرته إلى ما هاجر إليه". رواه إماما المحدثين: أبو عبد الله محمد بن إسماعيل بن إبراهيم بن المغيرة بن بردزبه البخاري وأبو الحسين مسلم بن الحجاج بن مسلم القشيري النيسابوري في صحيحيهما اللذين هما أصح الكتب المصنفة.
Dari Amirul Mu'minin, Abu Hafsh Umar bin Al Khathab Radhiallahu Ta'ala 'Anhu, dia berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya amal itu hanyalah beserta niat, dan setiap manusia mendapatkan apa-apa sesuai yang diniatkannya. Barang siapa yang hijrahnya kepada Allah dan RasulNya maka hijrahnya itu adalah kepada Allah dan RasulNya, dan barang siapa yang hijrahnya karena dunia yang diinginkannya atau wanita yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya itu kepada apa-apa yang ia inginkan itu." (Diriwayatkan oleh Imamul Muhadditsin, Abu Abdillah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin Al Mughirah bin Bardizbah Al Bukhari dan Abul Husein Muslim bin Al Hajjaj bin Muslim Al Qusyairi An Naisaburi, dalam kitab shahih mereka yang merupakan kitab hadits paling shahih)
Takhrij Hadits:
- Imam Bukhari, Jami'ush Shahih, No. 45, 163, 2392, 3685, 4783, 6311, 6553
- Imam Muslim, Jami'ush Shahih, No. 1907
- Imam At Tirmidzi, As Sunan, No. 1698
- Imam Abu Daud, As Sunan, No. 2201
- Imam Ibnu Majah, As Sunan, No. 4227
- Imam Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra, No.181, 2087, 12686, 14773
- Imam Ibnu Hibban, Ash Shahih, No. 388, 4868
Semuanya melalui jalur sahabat nabi yang sama yakni Umar bin Al Khathab Radhiallahu 'Anhu. Beliau menggunakan kata sami'tu (Aku mendengar) yang menunjukkan bahwa Beliau mendengar hadits ini secara langsung dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam tanpa perantara.
Makna Hadits:
عن أمير المؤمنين أبي حفص عمر بن الخطاب رضي الله تعالى عنه قال
"Dari Amirul Mukminin Abu Hafsh Umar bin Al Khathab Radhiallahu 'Anhu, dia berkata:"
Amirul Mu'minin artinya pemimpin orang-orang beriman, yakni orang yang mengurus berbagai urusan (Al Umur) kaum beriman yang berada dalam jangkauan wilayah kekuasaannya. Umar bin Al Khathab Radhiallahu 'Anhu adalah orang pertama yang dipanggil dengan sebutan gelar ini. Orang pertama yang memanggilnya dengan sebutan ini adalah Abdullah bin Jahsy, dan menurut riwayat lainnya adalah Amr bin Al 'Ash dan Mughirah bin Syu'bah. Sejak itu panggilan Amirul Mu'minin menjadi panggilan baku bagi khalifah selanjutnya.
Bahkan pada masa selanjutnya, istilah tersebut juga dipakai oleh para ulama hadits yakni Amirul Mu'minin fil Hadits (pemimpin orang beriman dalam hadits) sebuah gelar tertinggi yang diberikan kepada ahli hadits. Di antara ahli hadits yang menyandang gelar ini pada masanya masing-masing adalah Imam Al Bukhari dan Imam Ibnu Hajar Al 'Asqalani.
Abu Hafsh Umar bin Al Khathab adalah -sebagaimana keterangan Imam As Suyuthi dalam Tarikhul Khulafa':
Beliau adalah Umar bin Al Khathab bin Nufail bin Abdil 'Uzza bin Riyah bin Qurth bin Razah bin 'Adi bin Ka'ab bin Lu'ai. Dialah Amirul Mu'minin, Abu Hafsh Al Qursyi Al 'Adawi Al Faruq.
Masuk Islam tahun keenam masa kenabian, saat usianya 27 tahun sebagaimana kata Imam Adz Dzahabi. Imam An Nawawi mengatakan Umar bin Al Khathab dilahirkan 13 tahun setelah peristiwa gajah (tahun gajah). Dia berasal dari suku Quraisy yang paling mulia. Masuk Islam termasuk generasi awal setelah 40 laki-laki dan 11 wanita. Ada juga yang mengatakan setelah 39 laki-laki dan 23 wanita, dan ada juga yang mengatakan setelah 45 laki-laki dan 11 wanita. Setelah keislaman Umar, kaum muslimin di Mekkah senantiasa berjaya dan mereka amat berbahagia dengan keislamannya.
Dia adalah salah seorang sahabat nabi yang paling utama, salah seorang yang dikabarkan dijamin masuk surga, dan salah seorang khalifatur rasyidin. Beliau meriwayatkan hadits dari nabi 539 buah. (Imam As Suyuthi, Tarikhul Khulafa', Hal. 89. Cet. 1. 2004M-1425H. Maktabah Nazar Mushthafa Al Baz)
سمعت رسول الله صلى الله تعالى عليه وعلى آله وسلم يقول
"Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa 'Ala Aalihi Sallam bersabda:"
Ucapan Umar, Sami'tu (Aku Mendengar) menunjukkan bahwa hadits ini didengarnya secara langsung dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam tanpa perantara orang lain. Hal ini ditegaskan oleh Al 'Allamah Muhammad bin Shalih Al 'Utsaimin Rahimahullah sebagai berikut:
وفي قوله سَمِعْتُ دليل على أنه أخذه من النبي صلى الله عليه وسلم بلا واسطة. والعجب أن هذا الحديث لم يروه عن رسول الله صلى الله عليه وسلم إلا عمر رضي الله عنه مع أهميته، لكن له شواهد في القرآن والسنة.
"Ucapannya 'Aku Mendengar' merupakan dalil bahwa Beliau mengambil hadits ini dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam dengan tanpa perantara. Mengagumkannya adalah bahwa hadits sepenting ini tidak ada sahabat yang meriwayatkannya dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam kecuali Umar Radhiallahu 'Anhu. Tetapi hadits ini memiliki syawahid (banyak saksi/penguat) dalam Al Quran dan As Sunnah." (Syaikh Muhammad bin Shalih Al 'Utsaimin, Syarh Arba'in An Nawawiyah Hal. 3. Mawqi' Ruh Al Islam)
إنما الأعمال بالنيات
"Sesungguhnya amal itu hanyalah beserta niat"
Kata innama adalah –sebagaimana kata para ulama muhaqqiq (peneliti)- Lil Hashr للحصر)) yakni sebagai pembatas, sehingga dia bermakna 'Sesungguhnya hanyalah' . Sebagai itsbat (penetap) dari hukum dari hal yang disebutkan setelahnya.
Dengan kata lain tidak ada amal kecuali dengan niat. Jika dikatakan: Zaidun Qaaimun (Zaid sedang berdiri). Maka ini tidak ada pembatasan, bisa saja Zaid berdiri sambil makan, bersandar, atau aktiftas lainnya. Tetapi jika dikatakan Innama Zaidun Qaaimun (Sesungguhnya Zaid hanyalah sedang berdiri), maka ini sudah ada pembatasan bahwa aktifitas zaid cuma berdiri, tidak yang lainnya.
Al A'mal adalah jamak (plural) dari 'amal (perbuatan), sebagai kelanjutan dan ikrar dari niat. Al A'mal mencakup berbagai bentuk perbuatan, baik perbutan hati, lisan, dan jawarih (anggota badan). Amal hati seperti tawakkal kepada Allah, kembali dan takut kepadaNya. Amal lisan seperti berbicara dan makan. Amal jawarih seperti perbuatan tangan dan kaki dan yang semisalnya.
Imam Ibnu Daqiq Al 'Id mengatakan:
والمراد بالأعمال: الأعمال الشرعية. ومعناه: لا يعتد بالأعمال بدون النية مثل الوضوء والغسل والتيمم وكذلك الصلاة والزكاة والصوم والحج والاعتكاف وسائر العبادات، فأما إزالة النجاسة فلا تحتاج إلى نية لأنها من باب الترك والترك لا يحتاج إلى نية، وذهب جماعة إلى صحة الوضوء والغسل بغير نية.
"Yang dimaksud Al A'mal adalah amal-amal syar'i. artinya amal perbuatan tersebut tidaklah cukup dengan tanpa niat, seperti wudhu, mandi junub, tayammum, demikian juga shalat, zakat, puasa, haji, I'tikaf, dan semua ibadah. Sedangkan menghilangkan najis tidaklah membutuhkan niat, karena itu merupakan pembahasan at tarku (meninggalkan perbuatan), dan meninggalkan perbuatan tidaklah membutuhkan niat. Segolongan manusia berpendapat sahnya wudhu dan mandi junub walau tanpa niat." Demikian dari Imam Ibnu Daqiq Al 'Id.
An Niyyat –dengan huruf Ya' ditasydidkan- adalah jamak dari niyyah yang bermakna 'azmul qalbi (tekad di hati). Di juga bermakna Al Qashdu (maksud).
Secara syariat menurut Syaikh Ibnu Al 'Utsaimin niat bermakna:
العزم على فعل العبادة تقرّباً إلى الله تعالى، ومحلها القلب، فهي عمل قلبي ولاتعلق للجوارح بها
Tekad (keinginan kuat) untuk melaksanakan ibadah demi mendekatkan diri kepada Allah Ta'la, letaknya di hati, dan dia termasuk amal hati yang tidak tergantung dengan perbuatan anggota badan. ( Syaikh Ibnu Al 'Utsaimin, Syarh Al Arba'in An Nawawiyah hal. 4-5. Lihat juga Syaikh Ismail bin Muhammad Al Anshari, At Tuhfah Ar Rabbaniyah Syarh Al Arba'in An Nawawiyah, Hal. 2. Maktabah Al Misykah. Juga Imam Ibnu Daqiq Al 'Id, Syarh Al Arba'in An nawawiyah, Hal. 26. Maktabah Al Misykah)
Maka, amal perbuatan dikatakan SAH sebagai perbuatan, jika dibarengi niat untuk melaksanakannya. Tanpa niat, itu dinamakan ketidaksengajaan, rekayasa atau sandiwara, walau secara lahiriyah juga nampak adanya perbuatan tersebut.
Tidak dinamakan shalat orang yang melakukannya tanpa niat, walau lahiriyahnya menampakkan dia sedang shalat. Tidak dinamakan masuk Islam bagi orang kafir yang mengucapkan dua kalimat syahadat, jika melaksanakannya tanpa niat untuk itu, melainkan sekedar tuntutan skenario di film.
وإنما لكل امرئ ما نوى
"dan setiap manusia mendapatkan apa-apa sesuai yang diniatkannya."
Maksudnya, hasil akhir yang didapatkan seseorang dari perbuatannya tergantung niat apa dibalik perbuatannya itu, dia tidak akan mendapatkan selain yang diniatkannya.
Syaikh Abdul Muhsin Al 'Abbad Al Badr Hafizhahullah mengatakan:
"Barangsiapa yang datang ke masjid untuk shalat, atau untuk menghadiri shalat berjamaah, atau mencari pahala dengan berdzikir dan membaca Al Quran, maka dengan ini dia akan mendapatkan sesuai apa yang diinginkannya. Ada pun yang masuk ke masjid untuk melakukan amal yang tidak ada kaitan dengan perkara agama dan ketaatan, maka dia mendapatkan sesuai apa yang diinginkannya itu, dan tidak mendapatkan pahala." (Syaikh Abdul Muhsin Al 'Abbad Al Badr, Syarh Sunan Abi Daud, No. 066. Maktabah Al Misykah)
Para ulama berbeda pendapat, apakah kalimat ' wa innama likullimri'in maa nawa' memiliki makna yang sama dengan innamal a'malu bin niyyat, ataukah dia merupakan kalimat penegas (taukid) dari kalimat tersebut?
Dan, Syaikh Ibnu Al 'Utsaimin lebih menguatkan bahwa maknanya adalah sebagai kalimat penegas. Sebab, pengulangan (repetition) biasanya memang berfungsi sebagai penegas, penguat dan penjelas dari kalimat sebelumnya.
فمن كانت هجرته إلى الله ورسوله فهجرته إلى الله ورسوله
"Maka, barang siapa yang hijrahnya kepada Allah dan RasulNya maka hijrahnya itu adalah kepada Allah dan RasulNya"
Kalimat 'faman' (Maka barang siapa), secara khusus yang dimaksud dalam hadits ini adalah seorang laki-laki yang berhijrah dari mekkah ke Madinah bukan karena mencari keutamaan hijrah tetapi karena mengincar seorang wanita yang ingin dinikahinya. Berkata Imam Ibnu Daqiq Al 'Id:
نقلوا أن رجلا هاجر من مكة إلى المدينة لا يريد بذلك فضيلة الهجرة، وإنما هاجر ليتزوج امرأة تسمى أم قيس
"Mereka meriwayatkan bahwa ada seorang laki-laki yang berhijrah dari Mekkah menuju Madinah, dengan hijrahnya itu dia tidak menghendaki keutamaan hijrah. Dia hanya menghendaki agar dapat menikahi seorang wanita yang bernama Ummu Qais." (Imam Ibnu Daqiq Al 'Id, Syarh Al Arba'in An Nawawiyah, Hal. 27. Maktabah Al Misykah. Imam Ibnu Hajar, Fathul Bari, 1/10. Darul Fikr)
Sehingga di dalam sejarah, laki-laki tersebut dikenal dengan sebutan Muhajir Ummu Qais.
Walaupun sababul wurud hadits ini karena laki-laki tersebut, namun nilai dan hukum yang terkandung di dalamnya juga berlaku bagi manusia lain secara umum. Hal ini sesuai kaidah: Al 'Ibrah bi 'umum al lafzhi laa bi khushush as sabab (Pelajaran bukanlah diambil dari sebabnya yang spesifik, tetapi dari makna lafaznya secara umum).
Kalimat 'Kanat hijratuhu' (yang hijrahnya), yakni hijrah dari Mekkah ke Madinah setelah tiga belas tahun da'wah di Mekkah mengalami penindasan. Dahulu Madinah dinamakan Yatsrib, dan hijrah tersebut adalah yang kedua, setelah hijrah pertama ke Habasyah (Etiopia). Peristiwa ini menjadi titik tolak awal penanggalan tahun Hijriyah.
Perintah hijrah ini langsung datangnya dari Allah Ta'ala, bahkan orang yang tidak mau ikut hijrah padahal mereka sanggup, oleh Allah Ta'ala disebut sebagai orang yang menganiaya dirinya sendiri.
Allah Ta'ala berfirman:
"Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan Malaikat dalam Keadaan Menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) Malaikat bertanya : "Dalam Keadaan bagaimana kamu ini?". mereka menjawab: "Adalah Kami orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah)". Para Malaikat berkata: "Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?". orang-orang itu tempatnya neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali." (QS. An Nisa (4): 97)
Yang dimaksud dengan orang yang Menganiaya diri sendiri di sini, ialah orang-orang muslimin Mekah yang tidak mau hijrah bersama Nabi sedangkan mereka sanggup. mereka ditindas dan dipaksa oleh orang-orang kafir ikut bersama mereka pergi ke perang Badar; akhirnya di antara mereka ada yang terbunuh dalam peperangan itu. Imam Adh Dhahak mengatakan mereka adalah orang-orang munafiq yang memang berselisih dengan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, justru mereka ikut bersama kaum musyrikin ketika perang Badar. (Imam Ibnu Katsir, Tafsir Al Quran Al 'Azhim, 2/389. Dar An Nasyr wat Tauzi')
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam pun mencela mereka, dari Samurah bin Jundub Radhiallahu 'Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:
من جامع المشرك وسكن معه فإنه مثله
"Barang siapa yang berkumpul dan tinggal bersama orang musyrik maka dia adalah semisal dengannya." (HR. Abu Daud No. 2787. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud No. 2787)
Hijrah secara bahasa artinya At Tarku (meninggalkan). Secara syariat, hijrah adalah Al Intiqal min baladil Kufri ilaa baladil Islam, wa min dar asy syirki ilaa dar at tauhid, wa min dar al khauf ilaa dar al amn (pindah dari negeri kufur menuju negeri Islam, dan dari negeri syirik menuju negeri tauhid, dan dari negeri yang tidak aman menuju negeri yang aman).
Para ulama berbeda pendapat, apakah hijrah itu wajib atau sunah? Namun pendapat yang lebih kuat adalah hijrah dari sebuah tempat di mana seorang muslim yang tidak dapat menjalankan agamanya secara sempurna adalah wajib. Hal ini sesuai kaidah :
ما لايتم الواجب إلا به فهوواجب
Kewajiban yang tidak sempurna kecuali oleh sesuatu, maka sesuatu itu menjadi wajib.
Menjalankan agama adalah kewajiban, tetapi baru bisa sempurna menjalankannya dengan hijrah dari daerah kufur tersebut, maka hijrah adalah wajib.
Hijrah ada dua model. Pertama, hijrah makani (pindah wilayah) yaitu dari negeri kafir ke negeri tauhid. Bisa juga pindah tempat dari daerah buruk, daerah maksiat dan kejahatan, yang tidak kondusif bagi agama dan akhlak, menuju daerah yang shalih dan aman buat agama. Kedua, hijrah ma'nawi (pindah secara nilai) yaitu berubahnya seseorang yang tadinya kafir menjadi muslim, ahli maksiat menjadi ahli tha'at, jahil (bodoh) menjadi 'alim (berilmu) dan lainnya.
"kepada Allah dan RasulNya maka hijrahnya itu adalah kepada Allah dan RasulNya"
Makna 'kepada Allah' adalah orang yang hijrahnya karena Allah Ta'ala, untuk mencari balasan kebaikan dariNya, untuk mendapatkan ridhaNya, dan untuk membela syariatNya. Allah Ta'ala berfirman:
وَإِنْ كُنْتُنَّ تُرِدْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ
"dan jika kamu sekalian menghendaki Allah dan Rasulnya-Nya." (QS. Al Ahzab (33): 29).
Imam Asy Syaukani mengatakan: "yaitu (menginginkan) surga dan kenikmatannya." (Imam Asy Syaukani, Fathul Qadir, 6/37. Mawqi' Ruh Al Islam)
Syaikh Ibnu Al 'Utsaimin mengatakan: "yaitu menginginkan wajahNya dan menolong agamaNya. Ini adalah keinginan yang baik." (Syaikh Muhammad bin Shalih Al 'Utsaimin, Syarh Al Arba'in An Nawawiyah, Hal. 9. Mawqi' Ruh Al Islam)
Makna 'dan RasulNya' adalah orang yang berhijrah untuk memperoleh keberuntungan bersahabat dengannya, menjalankan sunahnya, membelanya, dan mengajak manusia kepadanya, serta menyebarkan agamanya. (Ibid)
Makna 'maka hijrahnya itu adalah kepada Allah dan RasulNya' yaitu dia akan mendapatkan apa yang diniatkan itu yakni pahala dari Allah Ta'laa, ridhaNya, kemenangan dunia dan akhirat, sebagaimana yang dia niatkan sebelumnya.
Berkata Syaikh Ismail bin Muhammad Al Anshari Rahimahullah:
إلى الله ورسوله : بأن يكون قصده بالهجرة طاعة الله عز وجل ورسوله صلى الله عليه وسلم .
فهجرته إلى الله ورسوله : ثوابا وأجرا .
"Kepada Allah dan RasulNya: yaitu menjadikan maksud hijrahnya adalah demi ketaatan kepada Allah dan RasulNya Shallallahu 'Alaihi wa Sallam. 'Maka hijrahnya itu kepada Allah dan RasulNya: yaitu (mendapat) balasan dan pahala." (At Tuhfah Ar Rabbaniyah Hal. 2)
ومن كانت هجرته لدنيا يصيبها أو امرأة ينكحها فهجرته إلى ما هاجر إليه
"dan barang siapa yang hijrahnya karena dunia yang diinginkannya atau wanita yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya itu kepada apa-apa yang ia inginkan itu."
Makna 'dan barang siapa yang hijrahnya karena dunia yang diinginkannya' yakni menginginkan kenikmatan kehidupan dunia seperti kekayaan, pangkat, perniagaan, jabatan, perhiasan, dan godaan dunia lainnya.
Secara bahasa dunia diambil dari kata danaa yang artinya dekat (Al Qarbu). Ini sekaligus menunjukkan singkatnya kehidupan dunia. Dinamakan Ad Dun-ya karena lebih dahulu dibanding akhirat, atau sangat dekat dengan zawal (tergelincirnya waktu). Kehidupan ini adalah di atas bumi yang di dalamnya terdapat udara dan angin dan apa pun yang ada sebelum datangnya kiamat. (Ibid)
Makna 'atau wanita' yakni Ummu Qais. ' yang ingin dinikahinya' yakni dikawininya dan dijadikannya isteri Dan, pengkhususan wanita di sini, padahal wanita adalah bagian dari kenikmatan dunia juga, merupakan keistimewaannya sekaligus 'daya goda'-nya yang seringkali lebih kuat terhadap laki-laki dibanding godaan lainnya.
Makna 'maka hijrahnya itu kepada apa-apa yang ia inginkan itu' yakni dia akan mendapatkan dunia yang diinginkannya itu, tetapi dia tidak mendapatkan Allah dan RasulNya.
Oleh karena itu Allah Ta'alla berfirman:
وَمَنْ يُرِدْ ثَوَابَ الدُّنْيَا نُؤْتِهِ مِنْهَا وَمَنْ يُرِدْ ثَوَابَ الآخِرَةِ نُؤْتِهِ مِنْهَا وَسَنَجْزِي الشَّاكِرِينَ
"Barang siapa menghendaki pahala dunia, niscaya Kami berikan kepadanya pahala dunia itu, dan barang siapa menghendaki pahala akhirat, Kami berikan (pula) kepadanya pahala akhirat itu. dan Kami akan memberi Balasan kepada orang-orang yang bersyukur." (QS. Ali Imran (3): 145)
Ucapan Imam An Nawawi: Diriwayatkan oleh Imamul Muhadditsin, Abu Abdillah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin Al Mughirah bin Bardizbah Al Bukhari dan Abul Husein Muslim bin Al Hajjaj bin Muslim Al Qusyairi An Naisaburi, dalam kitab shahih mereka yang merupakan kitab hadits paling shahih. Yaitu hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al Bukhari dan Imam Muslim dalam kitab Shahih mereka, yang berjudul sama, Jami'ush Shahih. Bukan kitab karya mereka yang lain.
Berkata Imam An Nawawi dalam kitab At Taqrib:
أول مصنف في الصحيح المجرد، صحيح البخاري، ثم مسلم، وهما أصح الكتب بعد القرآن، والبخاري أصحهما وأكثرهما فوائد، وقيل مسلم أصح، والصواب الأول
"Kitab pertama yang paling shahih adalah Shahih Al Bukhari, kemudian Shahih Muslim. Keduanya adalah kitab paling shahih setelah Al Quran. Dan Shahih Al Bukhari paling shahih di antara keduanya dan paling banyak manfaatnya. Ada yang mengatakan Shahih Muslim paling shahih, tapi yang benar adalah yang pertama." (Imam An Nawawi, At Taqrib wat Taisir, Hal. 1. Mawqi' Ruh Al Islam)
Beliau menambahkan:
الصحيح أقسام: أعلاها ما اتفق عليه البخاري ومسلم، ثم ما انفرد به البخاري، ثم مسلم، ثم ما على شرطهما، ثم على شرط البخاري، ثم مسلم، ثم صحيح عند غيرهما، وإذا قاولوا صحيح متفق عليه أو على صحته فمرادهم اتفاق الشيخين
"Ash Shahih itu terbagi-bagi, paling tinggi adalah yang disepakati oleh Al Bukhari dan Muslim, kemudian Al Bukhari saja, kemudian Muslim, kemudian hadits yang sesuai syarat keduanya, kemudian yang sesuai syarat Al Bukhari, kemudian Muslim, kemudian shahih menurut selain keduanya. Jika mereka mengatakan: Shahih Muttafaq 'Alaih atau 'Ala Shihatihi maksudnya adalah disepakati oleh Syaikhain (dua syaikh yakni Al Bukhari dan Muslim)." (Ibid)
Namun, tidak ada kitab yang melebihi kesempurnaan Al Quran. Oleh karena itu kitab mereka berdua pun juga tidak selamat dari kritik para ulama hadits. Ditengarai dalam kitab mereka berdua terdapat 210 hadits yang dikritik. Imam Al Bukhari kurang dari 80, sisanya adalah Imam Muslim. Ini sekaligus menujukkan kebenaran bahwa Shahih Bukhari lebih baik dibanding Shahih Muslim.
Kedudukan, Faidah, dan Makna Hadits Secara Global
Pertama. Hadits ini berisikan sesuatu yang amat penting dalam Islam yakni niat dan ikhlas. Amal harus ada niat, sedangkan niat harus ada keikhlasan agar dia diterima. Oleh karena itu para ulama menganjurkan agar siapa saja yang hendak menyusun kitab, agar mencantumkan hadits ini di permulaan kitabnya sebagai renungan bagi pembanya untuk meluruskan niatnya.
Berkata Imam Ibnu Daqiq Al 'Id:
قال الإمام أحمد والشافعي رحمهما الله: "يدخل في حديث الأعمال بالنيات ثلث العلم" قاله البيهقي، وغيره. وسبب ذلك أن كسب العبد يكون بقلبه ولسانه وجوارحه والنية أحد الأقسام الثلاثة.
Imam Ahmad dan Imam Asy Syafi'i Rahimahumallah berkata: 'Hadits ini mencakup sepertiga ilmu' , hal itu dikatakan juga oleh Al Baihaqi dan lainnya. Sebabnya adalah perbuatan hamba terdiri atas hati, lisan, dan anggota badannya. Dan niat adalah salah satu bagian dari tiga itu. (Imam Ibnu Daqiq Al 'Id, Syarh Al Arba'in An Nawawiyah, Hal. 24)
Diriwayatkan dari Imam Asy Syafi'i, bahwa katanya: hadits ini mencakup 70 bab tentang fiqih. Segolongan ulama mengatakan hadits ini merupakan sepertiganya Islam.
Berkata Imam Abdurrahman bin Al Mahdi Radhiallahu 'Anhu:
ينبغي لكل من صنف كتاباً أن يبتدئ فيه بهذا الحديث تنبيهاً للطالب على تصحيح النية.
"Hendaknya bagi setiap orang yang menyusun kitab agar mengawali kitabnya dengan hadits ini, sebagai peringatan bagi penuntut ilmu untuk meluruskan niatnya." (Ibid Hal. 25)
Kedua. Hadits ini pula yang dijadikan oleh para ulama sebagai parameter untuk membedakan (tamyiz) status hukum amal seseorang; antara adat dan ibadah, dan antara ibadah yang satu dengan yang lainnya.
Jika seseorang makan demi memenuhi kebutuhan perutnya, ini adalah adat, tetapi jika makan demi menjaga kekuatan untuk ibadah dan ketaatan kepadaNya maka makan seperti itu dinilai ibadah.
Niat juga yang membedakan antara nilai puasa yang satu dan yang lainnya. Seseorang yang berpuasa pada hari senin tetapi saat itu dia sedang berniat puasa syawal, maka kesunahan puasa senin kamis baginya telah gugur. Artinya dalam syariat dia dinilai sedang puasa syawal bukan puasa senin kamis. Sedangkan menggabungkan berbagai niat puasa dalam satu hari, tidak ada dasarnya dalam syariat, walau ada ulama yang membolehkannya. Hal ini sama halnya dengan seorang yang masuk ke masjid langsung bergabung dengan jamaah shalat fardhu, maka kesunahan shalat tahiyatul masjid baginya telah gugur.
Hadits ini telah melahirkan sebuah kaidah fiqih yang sangat terkenal, dan Imam As Suyuthi telah memasukkannya dalam kaidah pertama dalam kitab Al Asybah wan Nazhair, yakni:
الأمور بمقاصدها
"Urusan/perkara tergantung maksud-maksudnya." (Imam As Suyuthi, Al Asybah wan Nazhair, Hal. 8. Mawqi' Ruh Al Islam)
Oleh karena itu, syariat menghargai orang yang berniat ingin shalat malam, tetapi dia ketiduran, maka dia tetap mendapatkan pahala shalat malam. Hal ini sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Dzar Radhiallahu 'Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:
من أتى فراشه وهو ينوي أن يقوم يصلي من الليل فغلبته عينه حتى يصبح كتب له ما نوى
"Barang siapa yang mendatangi pembaringannya dan dia berniat untuk melaksanakan shalat malam, lalu dia tertidur hingga pagi, maka dia tetap mendapatkan apa yang diniatkannya." (HR. Ibnu Majah No. 1344, An Nasa'i No. 1787. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih wa Dhaif Sunan Ibni Majah No. 1344)
Begitu pula orang yang berniat ingin shalat berjamaah di masjid, tetapi sesampainya di sana dia tertinggal jamaah, maka Allah Ta'ala tetap memberikannya nilai pahala berjamaah. Hal ini dengan syarat dia tidak menyengaja untuk berlambat-lambat menuju masjid.
Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu‘Alaihi wa Sallam bersada:
مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ وُضُوءَهُ ثُمَّ رَاحَ فَوَجَدَ النَّاسَ قَدْ صَلَّوْا أَعْطَاهُ اللَّهُ جَلَّ وَعَزَّ مِثْلَ أَجْرِ مَنْ صَلَّاهَا وَحَضَرَهَا لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أَجْرِهِمْ شَيْئًا
“Barang siapa yang berwudhu dan menyempurnakan wudhunya, lalu ia pergi ke mesjid (untuk berjamaah) dan dia lihat jamaah sudah selesai, maka ia tetap mendapatkan seperti pahala orang yang hadir dan berjamaah, tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun.” (HR. An Nasa'i No. 855, Abu Daud No. 564, Ahmad No. 8590, Al Hakim No. 754, katany shahih sesuai syarat Imam Muslim. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahihul Jami' No. 6163)
Berkata Imam Abul Hasan Muhammad Abdil Hadi As Sindi Rahimahullah:
ظَاهِره أَنَّ إِدْرَاك فَضْل الْجَمَاعَة يَتَوَقَّف عَلَى أَنْ يَسْعَى لَهَا بِوَجْهِهِ وَلَا يُقَصِّر فِي ذَلِكَ سَوَاء أَدْرَكَهَا أَمْ لَا فَمَنْ أَدْرَكَ جُزْء مِنْهَا وَلَوْ فِي التَّشَهُّد فَهُوَ مُدْرِك بِالْأَوْلَى وَلَيْسَ الْفَضْل وَالْأَجْر مِمَّا يُعْرَف بِالِاجْتِهَادِ فَلَا عِبْرَة بِقَوْلِ مَنْ يُخَالِف قَوْله الْحَدِيث فِي هَذَا الْبَاب أَصْلًا .
“Secara zhahir, hakikat keutamaan jamaah adalah dilihat dari kesungguhan dia untuk melaksanakannya, tanpa memperlambat diri atau menunda-nunda. Jika demikian, ia tetap dapat pahala jamaah, baik sempat bergabung dengan jamaah atau tidak. Maka, barang siapa yang mendapatkan jamaah sedang tasyahud, maka pahalanya sama dengan yang ikut sejak rakat pertama. Adapun urusan pahala dan keutamaan tidak dapat diketahui dengan ijtihad. Jadi, sepatutnya kita tidak peduli dengan pendapat yang bertentangan dengan hadits-hadits di atas.” (Syarh Sunan An Nasa'i, 2/113. Syamilah)
Begitu pula dengan kesalahan yang tidak diniatkan untuk dilakukan dan juga karena terpaksa, seperti membunuh tidak sengaja (peluru nyasar), terpaksa mengaku kafir demi menjaga jiwa seperti yang dilakukan oleh sahabat nabi, Amr bin Yasir, dan contoh lainnya. Hal ini berdasarkan pada ayat:
رَبَّنَا لا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا
"Ya Tuhan Kami, janganlah Engkau hukum Kami jika Kami lupa atau Kami tersalah." (QS. Al Baqarah (2): 286)
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:
إن الله تعالى تجاوز لي عن أمتي الخطأ والنسيان وما استكرهوا عليه
"Sesungguhnya Allah Ta'ala melewatkan saja bagi umatku; kesalahan tidak sengaja, lupa, dan orang yang dipaksa." (HR. Ibnu Majah No. 2043, 2045. Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra, No. 14871. Shahih Al Jami' Ash Shaghir wa Ziyadatuhu, 1/358, No. 1731. Al Maktab Al Islami. Hadits ini diriwayatkan oleh beberapa sahabat yakni Abu Dzar, Ibnu Abbas, dan Tsauban)
Dalam kehidupan suami isteri juga demikian, tidak dikatakan zhihar bagi seorang suami yang memanggil isterinya dengan panggilan Ummi (ibuku), sebab dia maksudkan dengan panggilan itu adalah sebagai bimbingan bagi anak-anaknya agar terbiasa memanggil Ummi kepada ibunya. Bukan berarti dia menganggap isterinya sama dengan ibunya.
Thalak pun tidak jatuh bagi isteri yang dithalak suaminya yang sedang mabuk, tidak sadar, atau marah yang membuatnya tidak terkendali, sebab ia tidak meniatkannya secara sadar. Inilah pandangan jumhur (mayoritas) ulama seperti Utsman bin Affan, Ibnu Abbas, Ahmad, Bukhari, Abusy Sya’ tsa’, Atha’, Thawus, Ikrimah, Al Qasim bin Muhammad, Umar bin Abdul Aziz, Rabi’ah, Laits bin Sa’ad, Al Muzani, Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, dan lain-lain. Inilah pendapat yang kuat, bahwa thalak baru jatuh ketika sadar, akal normal, dan sengaja.
Ada juga ulama yang berkata, thalak orang mabuk adalah sah seperti Said bin Al Musayyib, Hasan Al Bashri, Az Zuhri, Asy Sya’bi, Sufyan Ats Tsauri, Malik, Abu hanifah, dan Asy Syafi’i.
Begitu pula kaum yang mencela negara penjajah Zionis Israel, kaum tersebut bukan sedang mencela Nabi Ya'qub yang memiliki nama lain Israil. Tidak benar bahwa mereka dianggap sedang menghina Nabi Ya'qub 'Alaihis Salam sebagaimana tuduhan sekelompok orang. Sebab, yang mereka maksudkan dengan nama 'Israel' adalah bangsa Yahudi yang mencaplok Palestina, bukan Nabi Ya'qub. Begitu pula ketika ramai manusia membicarakan seorang koruptor bernama Al Amin. Tidaklah itu bermakna bahwa manusia sedang menggunjingkan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam yang memiliki gelar Al Amin.
Demikianlah, betapa pentingnya kedudukan niat dalam menentukan status hukum sebuah amal perbuatan manusia. Tetapi, ada ketetapan lain yang tidak bisa dirubah oleh niat, yakni perkara keharaman yang telah pasti dan jelas, tidaklah menjadi halal walau diniatkan dengan niat yang baik.
Berjudi tetaplah haram walau si pemainnya berniat untuk menjadikan judi sebagai sarana silaturahim. Zina tetaplah haram walau pelakunya meniatkannya sebagai sarana untuk mendakwahi pelacur. Mencuri tetaplah haram walau berniat untuk disedekahkan. Menggunakan jimat tetaplah haram walau berniat demi kemenangan jihad melawan musuh dan masih banyak contoh lainnya.
Ketiga. Hadits ini juga menegaskan betapa pentingnya ikhlashun niyyah. Sebab keikhlasan merupakan syarat diterimanya amal shalih sebagaimana yang telah diketahui. Bahkan amal yang tidak dilaksanakan dengan hati yang ikhlas, baik karena ingin dipuji, ingin ketenaran, ingin harta dunia, dan semisalnya, akan membuat pelakunya celaka.
Allah Ta'ala berfirman:
مَنْ كَانَ يُرِيدُ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا نُوَفِّ إِلَيْهِمْ أَعْمَالَهُمْ فِيهَا وَهُمْ فِيهَا لا يُبْخَسُونَ (15) أُولَئِكَ الَّذِينَ لَيْسَ لَهُمْ فِي الآخِرَةِ إِلا النَّارُ وَحَبِطَ مَا صَنَعُوا فِيهَا وَبَاطِلٌ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ (16)
"Barangsiapa yang menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya Kami berikan kepada mereka Balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna dan mereka di dunia itu tidak akan dirugikan. Itulah orang-orang yang tidak memperoleh di akhirat, kecuali neraka dan lenyaplah di akhirat itu apa yang telah mereka usahakan di dunia dan sia-sialah apa yang telah mereka kerjakan." (QS. Hud (11): 15-16)
Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
مَنْ تَعَلَّمَ عِلْمًا مِمَّا يُبْتَغَى بِهِ وَجْهُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ لَا يَتَعَلَّمُهُ إِلَّا لِيُصِيبَ بِهِ عَرَضًا مِنْ الدُّنْيَا لَمْ يَجِدْ عَرْفَ الْجَنَّةِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَعْنِي رِيحَهَا
“Barangsiapa yang menuntut ilmu yang dengannya dia seharusnya menginginkan wajah Allah, (tetapi) dia tidak mempelajarinya melainkan karena kekayaan dunia, maka dia tidak akan mendapatkan harumnya surga pada hari kiamat.” (HR. Abu Daud No. 3664, Ibnu Majah No. 252, Ibnu Hibban No. 78, Al Hakim, Al Mustadrak ‘Alash Shahihain, No. 288, katanya: shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim. Syaikh Al Albani mengatakan shahih lighairih. Shahih Targhib wat Tarhib No. 105. Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud, No. 3664, Shahih wa Dhaif Sunan Ibni Majah, No. 252)
Dari Ubai bin Ka’ab Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
فَمَنْ عَمِلَ مِنْهُمْ عَمَلَ الْآخِرَةِ لِلدُّنْيَا لَمْ يَكُنْ لَهُ فِي الْآخِرَةِ نَصِيبٌ
“Barangsiapa diantara mereka beramal amalan akhirat dengan tujuan dunia, maka dia tidak mendapatkan bagian apa-apa di akhirat.” (HR. Ahmad No. 20275. Ibnu Hibban No. 405, Al Hakim, Al Mustadrak ‘Alash Shahihain No. 7862, katanya: sanadnya shahih. Imam Al Haitsami mengatakan: diriwayatkan oleh Ahmad dan anaknya dari berbagai jalur dan perawi dari Ahmad adalah shahih, Majma’ Az Zawaid 10/220. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah)
Semoga Allah Ta'ala menjadikan semua amal kita karena hanya mengharap ridhaNya. Amin.
Sekian. Wallahu A'lam
Oleh: Farid Nu'man
Labels:
cara membuat skripsi
Thanks for reading Syarah Hadits Pertama Arbain An Nawawiyah Lengkap. Please share...!