Informasi Lengkap tentang pendidikan dan Pengajaran serta cara belajar mengajar di sekolah

Hal-hal yang makruh dalam berpuasa


Hal-hal yang makruh dalam berpuasa
Jika ada hal-hal sunah yang menyempurnakan puasa, maka ada pula hal-hal makruh bahkan membatalkan puasanya, sebagaimana hadits Nabi SAW:


   Artinya :   “Betapa   banyak  orang yang  berpuasa  sedangkan  ia tidak mendapat
                     kan sesuatu dari puasanya itu kecuali rasa lapar dan dahaga”.
                     (H.R. Annasa’I dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah)
                     (M. Al-Baqir, 1997)

         Berkaitan dengan hal-hal yang makruh dalam berpuasa, terdapat perbedaan pendapat antara mazhab yang satu dengan yang lainnya, dalam menafsiri dan memahami hadits-hadits yang berkaitan dengan hal-hal tersebut dengan ijtihadnya masing-masing. Adapun perbedaan pendapat para imam mazhab tersebut adalah sebagai berikut (Wahbah Al-Zuhayly, 1996) ;
   1.  Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi ini berpendapat, bahwa ada beberapa hal yang dimakruhkan
bagi orang yang sedang puasa.
  1. Mencicipi sesuatu dan menelannya tanpa uzur. Hal ini dimakruhkan karena
Membuka peluang batal puasanya.
  1. Menelan susu yang tidak dicampur gula. Tindakan ini bisa dianggap membatalkan puasa. Hal ini dimaksudkan baik bagi orang laki-laki maupun perempuan.
  2. Mencium, menyentuh, merangkul dan bertempelan kulit secara berlebihan. Hal ini dimakruhkan ketika seseorang merasa yakin bahwa ia tidak akan mengeluarkan mani atau tidak akan melakukan persetubuhan. Perbuatan ini dimakruhkan karena membuka peluang batal puasanya. Mencium bau yang berlebihan, yakni mengulum bibir istri hukumnya makruh. Jika seseorang merasa yakin bahwa ia tidak akan batal, maka perbuatan itu tidak apa-apa baginya.
  3. Mengumpulkan air ludah dalam mulut secara sengaja kemudian menelannya.
  4. Perbuatan yang diperkirakan akan melemahkan seorang, seperti berbekam.

      2.  Mazhab Maliki
           Mazhab Maliki berpendapat, orang yang sedang berpuasa dimakruhkan melakukan hal-hal berikut ;
  1. Memasukkan benda-benda basah yang memiliki rasa kedalam mulut, meskipun diludahkannya. Begitu juga, dimakruhkan mencicipi makanan yang mempunyai rasa. Hal ini dimakruhkan meskipunbagi pembuatnya, karena dikhawatirkan akan ada sesuatu yang masuk ketenggorokan.     
  2. Mengunyah makanan, susu, atau kurma untuk bayi jika makanan itu masuk ketenggorokan seseorang wajib mengqada puasanya.
  3. Masuk ke kamar isteri, melihatnya dan melakukan aktifitas pendahuluan persetubuhan. Tindakan ini dimakruhkan meskipun hanya dengan hayalan atau penglihatan.Karena boleh jadi akan menyebabkan batal puasanya yakni dengan keluar mani atau mazi. Tindakan seperti ini dimakruhkan jika seseorang merasa yakin bahwa puasanya tidak akan batal. Tetapi jika merasa ragu-ragu puasanya tidak akan batal maka tindakan itu menjadi haram baginya.
  4. Menggunakan atau mencium minyak wangi pada siang hari.
  5. Melakukan puasa wishal.
  6. Berkumur atau meri-istinsyaq secara berlebihan.
  7. Mengobati gigi yang berlubang pada siang hari, kecuali jika pengobatannya diakhirkan pada malam hari akan menimbulkan bahaya misalnya, penyakitnya akan semakin parah atau yang lainnya, maka hukumnya tidak makruh. Apabila seseorang menelan obat karena terpaksa, dia harus mengqada puasanya.
  8. Memperbanyak tidur siang.
  9. Berbicara dan bertingkah secara berlebihan.
  10. Berbekam.
         3.  Mazhab Syafi’ie
           Mazhab syafi’ie berpendapat bahwa hal-hal yang dimakruhkan bagi orang yang berpuasa ialah sebagai berikut ;
  1. Berbekam
  2. Mengeluarkan darah.
  3. Mencium (jika dikhawatirkan akan menyebabkan keluar mani, mencium hukumnya haram).
  4. Mencicipi makanan
  5. Menelan makanan yang tidak dicampur dengan gula
  6. Masuk kamar mandi
  7. Mencari kesenangan lewat pendengaran, penglihatan, perabaan dan penciuman, misalnya mencium wewangian, kemudian meraba dan melihatnya. Tindakan-tindakan ini dimakruhkan karena merupakan tindakan mencari kesenangan yang tidak sesuai dengan hikmah puasa.
         4. Mazhab Hambali
           Menurut mazhab Hambali ada tujuh hal yang dimakruhkan dalam berpuasa yaitu ;
     a.  Mengumpulan air ludah dalam mulut, kemudian menelannya
     b.  Berkumur dan ber-istinsyaq secara berlebihan
     c.  Menelan makanan yang mengkristal yang tidak dicampur dengan gula
     d.  Mencium, bagi orang terangsang birahinya, hal ini didasarkan pada hadits
          yang diriwayatkan oleh Aisyah ra,:


       Artinya  :“Nabi SAW melarang keras (mencium) bagi anak muda dan meringan
                      kannya bagi orang tua”. (H.R. Abu Daud dari Abi Khurairah)

  1. Membiarkan sisa-sisa makanan disela-sela gigi
  2. Mencium sesuatu yang tidak menjamin keselamatan seseorang dari masuknya bahu yang dibawa oleh nafas ke tenggorokan, misalnya mencium bahu kasturi.

Labels: Pendidikan, Pengajaran

Thanks for reading Hal-hal yang makruh dalam berpuasa. Please share...!

Back To Top