A.
Tinjauan Tentang Konsep Masyarakat Madani (Civil
Society)
Konsep
ini berkembang di Indonesia
sejak tumbangnya pemerintahana Orde Baru, di mana penuh kediktatoran dan
penindasan terhadap rakyat (civil). Sebut saja dengan kasus pengambilan
tanah rakyat oleh para penguasa dengan dalih pembangunan, atau juga dengan
pembungkaman kebebasan pers dan kebebasan suara rakyat dengan adanya
pemberedelan beberapa media massa oleh penguasa, serta pembantaian para ulama (kiyai)
dengan dalih dukun santet, dan berkeliarnya para Ninja pembunuh para pemimpin Pesantren
yang terjadi pada tahun 1998 yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung
jawab. Ini sebagian kecil fenomena yang terjadi di negara kita, dari fenomena
kehidupan yang tidak menghargai kebebasan berserikat dan berpendapat.
Kemungkinan
adanya kekuatan civil sebagai bagian dari komunitas bangsa ini akan
mengantarkan kepada sebuah wacana yang saat ini sedang berkembang, yakni civil
society. Wacana civil society ini merupakan produk sejarah dan lahir
di masyarakat Barat modern. Ia muncul bersamaan dengan proses modernisasi,
terutama pada saat terjadi transformasi dari masyarakat feodal menuju
masyarakat modern. Dalam hal ini, civil society yang berkembang di Barat
di prakarsai pertama kali oleh Adam Ferguson (1723-1816) dalam karya klasiknya An
Essay on History of Civil Society (1767). Di indonesia
sendiri di perkenalkan oleh Anwar Ibrahim menteri Malaysia dalam simposiumnya pada
forum Istiqlal pada tanggal 26 September 1995. istilah tersebut dikaitkan
dengan konsep kota
peradaban, atau masyarakat perkotaan yang telah tersentuh peradaban maju.[1]
Kemudian ditumbuh kembangkan oleh Nurkholis Madjid dengan organisasinya Yayasan
Paramadina.
Dalam
hal ini sebagai sebuah wacana kontemporer, maka sampai saat ini belum ada suatu
kesepakatan rumusan teoritis dan konsep yang baku tentang pengertian konsep civil
society. Oleh karena itu dalam mengartikan civil society itu
sendiri masih tergantung pada kondisi sosio-kultual suatu bangsa. Di Eropa
sendiri pada pertengahan abad XVIII, pengertian civil society dianggap
sama dengan pengertian negara (state) yakni suatu kelompok kekuatan yang
mendominasi seluruh kelompok masyarakt lain. Tapi pada paruh abad XVIII
mengalami perubahan makna state dan civil society dipahami
sebagai dua buah entitas yang berbeda, sejalan dengan sebuah pembentukan sosial
(social formtion) dan perubahan-perubahan struktur politik di Eropa dan
modernisasi dalam menghadapi persoalan duniawi.[2]
Dalam
perspektif Islam masyarakat madani di identitaskan kepada kota
Madinah, dimana kota
yang pertama kali di tuju oleh Nabi Muhammad SAW. Untuk hijrah dari Makkah ke kota Madinah, yang
dulunya bernama Yastrib. Kemudian perubahan nama dari Yastrib ke Madinah
dipahami oleh umat Islam sebagi sebuah manifesto konseptual mengenai upaya Nabi
untuk mewujudkan sebuah masyarakat madani. Nabi mengubah nama Yastrib menjadi
Madinah, pada hakekatnya merupakan sebuah pernyataan niat, sikap, proklamasi
atau deklarasi, bahwa di tempat baru itu Nabi bersama para sahabat kaum Anshor
dan Muhajirin hendak mendirikan dan membangun suatu masyarakat yang beradab.
Oleh karena itu masyarakat madani diasosiasikan dengan “masyarakat beradab”
atau “berperadaban” dengan
demikian masyarakat madani adalah: Masyarakat yang beradab (civilited)
yang membangun kehidupan sosial yang sopan, yang ditegakkan atas dasar akarnya
hak, atas dasar kewajiban dan kesadaran umum untuk patuh kepada peraturan atau
hukum.[3]
Berangkat
dari hal ini bahwa masyarakat madani merupakan implementasi nilai-nilai
demokrasi untuk membangun martabat manusia, yang tidak terlepas dari
kemiskinan, ketercerabutan, kebuta hurufan, dan kejahilan. Munculnya masyarakat
madani erat kaitannya dengan usaha reformasi di sektor dunia pendidikan
terutama dunia Pesantren, guna mencerdaskan bangsa.
Sementara
itu, di Indonesia terdapat dualisme pendidikan, yang pertama pendidikan Islam
tradisional dan pendidikan modern. Pendidikan Islam tradisional diwakili oleh Pesantren
yang bersifat konservatif dan hampir steril dari ilmu-ilmu modern yang
diwariskan oleh para wali terdahulu. Sedangkan pendidikan modern diwakili oleh
lembaga pendidikan umum yang disebut sebagai warisan dari kolonial Belanda,
serta madrasah-madrasah yang dalam perkembangannya telah beraviliasi dengan sistem
pendidikan.
Dari
kedua lembaga pendidikan tersebut Pesantren adalah lembaga pendidikan yang
tumbuh dan lahir dari kultur Indonesia
yang bersifat indegenous. Lemabaga inilah yang dilirik kembali sebagai model
dasar pengembangan konsep pendidilkan (baru) Indonesia .
Labels:
Pendidikan,
Pengajaran
Thanks for reading Tinjauan Tentang Konsep Masyarakat Madani (Civil Society). Please share...!