1.
Pengertian Ulama’ sebagai Pendidik
|
Gelar ulama’ adalah suatu gelar kehormatan terhadap
seseorang atau setiap orang yang ahli dalam aspek keilmuan tanpa kecuali (dalam
ilmu agama), bukan hanya ilmu agama melainkan setiap aspek keilmuan yang
dikuasai manusia.
Untuk mengetahui secara mendetail tentang pengertian
ulama’ penulis mengemukakan beberapa pengertian yang dikemukakan oleh beberapa
ahli sebagai berikut ini :
Poerwadarminta
(1986; 120) dalam kamusnya
mendefinisikan ulama’ sebagai berikut : “Ahli dalam ilmu pengetahuan
agama Islam atau orang yang pandai dalam hal agama Islam.”
Sedangkan menurut Wahid yang dikutip Orikoshi (1987;2)
dalam bukunya “ Kyai dan Perubahan Sosial “ menjelaskan bahwa yang dimaksud
dengan ulama’ adalah : Pejabat keagamaan (fungsionaris agama), ia menjadi
urusan agama, pada pranata keulamaan Islam…….” Sebagai pejabat keagamaan
ulama’ yang biasanya di desa-desa
umpamanya mereka terkait dengan masjid yang bertindak sebagai imam bersembanhyang,
atau juga bertindak sebagai khatib pada saat shalat jum’at.
Sebagian besar mengelola pendidikan formal seperti
madrasah-madrasah, tempat murid atau santri untuk belajar membaca dan menulis
Al-Qur’an dan mendengarkan wejangan-wejangan ulama’.
Selanjutnya berdasarkan ta’rif atau definisi tentang
istilah ulama’ itu sendiri sebagaimana yang dikutip oleh Abu Bakar (1988 ; 11)
dalam Majalah Tarbiyah mendefinisikan ulama’ adalah :” Hamba –hamba Allah yang mengetahui tentang
Allah, tidak mempersekutukannya dengan sesuatu, menghalalkan apa yang
dihalalkan mengharamkan apa yang diharamkan …..,”
Firman Allah SWT. dalam Al-Qur’an surat Al-Mu’min ayat 66 berbunyi sebagai
berikut :
قل
انى نهيت ان اعبد الذ ين تدعون من دون الله لما جاءنى البينات من ربى
وأمرت أن أسلم لرب العالمين ( المؤمن 66 )
Artinya : Katakanlah ( Ya Muhammad ) sesungguhnya aku dilarang
menyembah sembahan yang kamu sembah
selain Allah setelah datang kepadaku
keterangan- keterangan dari Tuhanku dan diperintahkan untuk tunduk dan
patuh kepada Tuhan Semesta Alam (QS.
Al-Mu’min ; 66)
Dari pengertian di atas dapat dijabarkan lebih luas lagi bahwa ulama’ adalah orang
yang takut kepada Allah dan yakin akan segala yang ghaib, mencintai segala yang
diperintahkan oleh Allah, tunduk dan patuh, dan menjaga diri dari segala yang
mendatangkan kemurkaan khaliq.
Sedangkan arti pendidik adalah orang yang mendidik yaitu
berupaya untuk membimbing, mengarahkan, dan mengembangkan kepribadian anak,
agar program pendidikan yang dilakukan
dapat membantu pencapaian kedewasaan murid, santri, atau masyarakat secara
luas.
Hal-hal yang dilakukan oleh seorang pendidik tidak hanya
menyampaikan ilmu pengetahuan kepada seseorang (murid, santri, masyarakat)
namun perlu dikembangkan pada pembentukan dan pengembangan kepribadian dengan azaz-azaz yang telah
ditentukan.
- Contoh Proposal Penelitian Skripsi yang Baik dan Benar
- Dalil dan Pengertian Puasa dalam Islam
- Dasar Pelaksanaan Pendidikan agama Islam
- Dasar dan Tujuan Pembelajaran al-Qur’an
- Dasar hukum Puasa Senin Kamis
Jika dalam satu proses pendidikan azas yang digunakan
yaitu pendidikan Islam, maka tujuan pendidikan yang hendak dicapai adalah nilai
pendidikan yang di dasarkan kepada aqidah Islamiyah. Jadi yang dimaksud dengan pengertian ulama’ sebagai pendidik
adalah orang yang takut kepada Allah dan segala perintah dan laranganNya serta
berkeinginan mempertahankan dan mengembangkan ajaran Islam dalam kehidupan
bermasyarakat.
Labels:
Pendidikan,
Pengajaran
Thanks for reading Pengertian Ulama’ sebagai Pendidik. Please share...!